border="0"

Sosialisasi Sistem SP4N-LAPOR dan PPID: Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik di Parigi Moutong

Sosialisasi Sistem SP4N-LAPOR dan PPID
Sosialisasi Sistem SP4N-LAPOR dan PPID (Foto: Istimewah)

PARIGI MOUTONG – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengadakan sosialisasi dan audiensi terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan dibuka oleh Bupati Parigi Moutong yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Aminudin, pada Kamis (11/5/2023) di Kantor Bupati Parigi Moutong.

Dalam kesempatan tersebut, Aminudin mengungkapkan bahwa SP4N-LAPOR dan PPID sangat penting bagi Pemerintahan, terutama di daerah. Sistem tersebut dikembangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan kinerja dan pelaksanaan program pemerintah.

Baca Juga: Pawai dan Kampanye Kesehatan di Hari Bebas Rokok

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Parigi Moutong, Rislan SSosI MAP, juga mengungkapkan pentingnya SP4N-LAPOR dan PPID. Dia berharap OPD yang belum memasukkan nama-nama admin penghubung sebanyak 11 OPD Dinas/Badan dan 11 di Kecamatan segera mengirimkan nama-namanya ke Diskominfo Parigi Moutong untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Rislan juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia akan melakukan klasifikasi informasi Pemerintah Daerah Parigi Moutong yang dikecualikan dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau semacamnya, untuk menjaga informasi atau data-data penting yang tidak dapat diungkapkan saat diminta oleh masyarakat.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim, menjelaskan bahwa seluruh aduan masyarakat hanya melalui satu saluran, yaitu melalui SP4N-LAPOR. Aduan masyarakat dapat dilaporkan melalui website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, atau mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR di Play Store di perangkat Android masing-masing. SP4N-LAPOR dan PPID sangat penting karena terintegrasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : Seperdetik.com