border="0"

Satgas TPPO Polda Sulteng Terbentuk: Langkah Antisipatif Penanganan TPPO dan Pengiriman Tenaga Kerja Illegal

Satgas TPPO Polda Sulteng: Mengatasi TPPO dan Pengiriman Tenaga Kerja Illegal di Sulawesi Tengah
Satgas TPPO Polda Sulteng: Mengatasi TPPO dan Pengiriman Tenaga Kerja Illegal di Sulawesi Tengah

SULAWESI TENGAH – Pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri telah diakui oleh pemerintah. Seringkali, tenaga kerja yang dikirimkan tersebut menjadi korban perdagangan manusia dan mengalami perlakuan kekerasan.

Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO di tingkat pusat maupun daerah.

Polda Sulawesi Tengah juga tidak terkecuali, di mana Satgas TPPO telah terbentuk dengan Brigjen Polisi Hery Santoso, Wakapolda Sulteng, sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) TPPO.

“Kasatgas TPPO diberikan bantuan oleh dua wakasatgas, yaitu Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Sulteng,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, dalam siaran pers pada Selasa (13/6/2023).

“Dibentuknya Satgas TPPO Polda Sulteng dimulai sejak tanggal 6 Juni 2023. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kasatgas/Wakasatgas didukung oleh 8 (delapan) Subsatgas,” tambahnya.

Djoko menjabarkan bahwa 8 (delapan) Subsatgas tersebut meliputi Subsatgas Pencegahan, Subsatgas Intelijen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan, Subsatgas Rehabsos, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Penegakkan Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, serta Subsatgas Humas.

Baca Juga : Rumah Kebangsaan Sulteng Diluncurkan di Palu: Inovasi Pemuda untuk Kemajuan Indonesia

Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh Polri, modus operandi perdagangan orang di Indonesia melibatkan penyalahgunaan dokumen perjalanan, penipuan lowongan kerja, celah perbatasan yang dimanfaatkan, magang palsu, dan eksploitasi seksual.

Menurut Djoko, Satgas TPPO menggunakan empat pendekatan tindakan. Pertama, pendekatan Preemtif, yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat setempat yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait. Kedua, pendekatan Preventif, yang melibatkan antisipasi terhadap jalur perlintasan, koordinasi dengan Disnaker, BP3MI, pihak Imigrasi, dan patroli siber.

Sementara itu, pendekatan Represif, sebagai pendekatan ketiga, melibatkan penentuan target operasi, penyelidikan, dan penyidikan. Sedangkan pendekatan keempat adalah Rehabilitasi, yang mencakup restitusi, pemulihan kesehatan korban, koordinasi dengan LPSK, serta koordinasi dengan rumah perlindungan dan pusat trauma (RTPC) Kemensos.

Masyarakat diharapkan untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Disarankan untuk melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi dengan instansi terkait seperti Disnaker sebelum mengambil keputusan yang berpotensi membahayakan, demikian disampaikan Djoko Wienartono.

Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : Seperdetik.com

Penulis: Bang KitEditor: Bang Kit