SEPERDETIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong telah menggelar Rapat Paripurna pada tanggal 31 Oktober 2023 di gedung DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Rapat tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Anggaran Kabupaten Parigi Moutong untuk tahun 2024.
Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas kerjasama yang telah terjalin dalam pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka mengakui bahwa kerja sama dan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Zulfinasran juga menyampaikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD atas ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi Anggaran. Hal ini telah memungkinkan pembahasan Anggaran APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 berjalan lancar dan mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Zulfinasran juga menyatakan bahwa catatan, saran, dan kritikan yang disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Raperda dan Anggaran tahun 2024 akan dijadikan sebagai masukan untuk perbaikan bersama guna menghasilkan Raperda yang berkualitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pihak Legislatif, yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta pihak Eksekutif yang diwakili oleh Setda Kabupaten Parigi Moutong, terkait hasil Program Pembentukan Daerah dan hasil Pembahasan Anggaran Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Semua pihak berharap bahwa keputusan yang diambil dalam penyusunan Raperda dan penetapan Anggaran Tahun 2024 akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM