SULAWESI TENGAH – Polisi Mengamankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Perbatasan Kabupaten Banggai-Touna
Polisi dari Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di perbatasan antara Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-una pada malam Senin (15/5/2023).
Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Banggai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.
“Iya, dua pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH.
IPTU Hengky menjelaskan bahwa terduga pelaku pertama berinisial TK (56) yang merupakan warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Luwuk. Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial FI (32) yang berasal dari Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Baca Juga: Rumah Hukum Tadulako Gelar Aksi Pemilu Damai di Parigi Moutong
Kejadian ini berawal ketika anggota Satuan Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi mengenai seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan yang dimulai dari Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una. Sekitar pukul 22.55 Wita, mereka berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor plat DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara, perbatasan antara Kabupaten Banggai dan Tojo Una-una.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah handphone merk Vivo, dan 1 buah bong atau alat hisap.
“Dalam proses penangkapan ini, aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, turut menyaksikannya. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.