border="0"

Wakil Bupati Buka Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan 1 Tahun 2024

Wakil Bupati Banggai,Drs H.Furqanuddin.M.M,Membuka Kegiatan Sosialisasi kebijakan Sertifikasi Label Halal bagi Para Pelaku Usaha Mikro Angkatan 1 tahun 2024. | Foto : Istimewah
Wakil Bupati Banggai,Drs H.Furqanuddin.M.M,Membuka Kegiatan Sosialisasi kebijakan Sertifikasi Label Halal bagi Para Pelaku Usaha Mikro Angkatan 1 tahun 2024. | Foto : Istimewah

SEPERDETIK.COM – BANGGAI – Wakil Bupati Banggai,Drs H.Furqanuddin.M.M,Membuka Kegiatan Sosialisasi kebijakan Sertifikasi Label Halal bagi Para Pelaku Usaha Mikro Angkatan 1 tahun 2024. Kegiatan di lakukan,Selasa 11/06/2024 yang  diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai, bertempat di Hotel Santika, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, waktu kegiatan, Selama 3 (tiga) Hari, Tgl 11 s/d 13 Juni 2024.

Turut menghadiri di kegiatan ini, Assisten II Setda Banggai, Kadis Koperasi Dan UKM Kabupaten Banggai, serta para Jajarannya, unsur Pimpinan Perangkat Daerah,serta Para Narasumber, dan tamu undangan Peserta Sosialisasi.

Selanjutnya Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin Dalam Sambutannya Menyampaikan, acara ini Merupakan kegiatan yang sangat positif yang tentunya memberikan pemahaman kepada kita semua betapa pentingnya sertifikasi untuk produk-produk sendiri sehingga akan bisa diyakini kehalalannya oleh para konsumen.

Baca Juga : Pj Bupati Lepas Kafilah Kab. Parimo Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Di Kota Palu

Untuk itu kata Wabup, Pemerintah Daerah memberi apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM atas upayanya dalam rangka meningkatkan pemberdayaan manusia khususnya di bidang usaha sehingga Insya Allah terhadap produk-produk yang dihasilkan bisa terus terus di tingkatkan incame  pendapatan bagi para pelaku usaha itu sendiri.”ujar Wabup Furqanuddin

Dengan begitu kata Wakil Bupati, bahwa produk halal ini dikarenakan salah satunya ajaran umat Islam bahwa tidak semua bahan-bahan atau makanan itu bersifat halal, ada beberapa mungkin yang dilarang dalam agama Islam oleh karenanya kita ini termasuk rakyat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam sehingga harus di atur label kehalalannya, agar makanan-makanan yang beredar di dalam masyarakat itu sudah diyakini kehalalannya, akan tetapi sebetulnya tidak hanya dari sisi kehalalannya dari bahan-bahan itu sendiri dan juga termasuk dari sisi kesehatannya, Apakah produk itu betul-betul layak dikonsumsi atau tidak.”kata Wakil Bupati

Olehnya itu, pentingnya produk halal bagi para pelaku usaha, insya Allah akan memberikan keyakinan pada konsumen nanti sehingga begitu mereka lihat ini ada label halal, karena di sana pasti akan terukur juga expayernya, sehinggakita terlindungi, inilah salah satu gunanya sehingga kami sangat mengharapkan agar kegiatan ini betul-betul diikuti secara sungguh-sungguh, karena tidak gampang mendatangkan narasumber yang betul-betul handal artinya punya kemampuan di bidangnya, juga sekaligus kami ucapkan terima kasih kepada para narasumber, insya Allah kegiatan ini berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.”tutup Wakil Bupati Furqanuddin

Baca Juga : Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi