SEPERDETIK.COM –BANGGAI – Dalam rangka mensosialisasikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sulawesi Tengah yang bentuk dalam, pemberantasan pungutan liar ini mempunyai tugas dalam, melaksanakan pemberantasan pungutan liar agar lebih. efektif,efisien guna mengoptimalkan asas.
pemanfaatan penempatan personil, satuan kerja,serta sarana dan prasarana, yang ada di pemerintah daerah.
Kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli.di Buka langsung oleh Sekab Banggai, Ir H.Abdullah Ali.M.Si, yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah.Kamis,6/06/2024. di Hotel Santika Luwuk.
Kegiatan yang dilaksanakan sehari, dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah di dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, Unsur Forkopimda, para Forum Kades dan Forom Lurah serta beberapa tamu undangan lainnya.
Abdulah Ali saat membacakan sambutan bupati banggai,menegaskan, bahwa pemberantasan pungutan liar harus terus digalakkan guna dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. dan Sebagai bentuk dukungan atas tindakan pungli tersebut.menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Banggai terus dan giat. melakukan pengawasan pungutan liar di lingkungan wilayah Pemerintah kabupaten banggai.
Selanjutnya Sekab mengatakan dengan sosialisasi ini, dilakukan oleh Pemkab Banggai agar dalam tujuan dapat meningkatkan pembinaan serta pengawasan khususnya pada penyelenggaraan pemerintah daerah yang tinggi tingkat resiko terjadinya pungutan liar.
baca Juga : Pj Bupati Lepas Kafilah Kab. Parimo Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Di Kota Palu
Oleh sebab dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kepala Perangkat Daerah [ SKPD ] untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan terkait pungli di Kabupaten Banggai.untuk melakukan pengawasan di internal terkait pungli di lingkungan perangkat daerah pada masing-masing,instansi,serta memberikan sanksi terhadap ASN bila terlibat lakukan penindakan,sesuai dengan peraturan perundang undangan.yang sedang berlaku,”kata Sekab
Sementara itu AKP Anggono yang juga
Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sulawesi Tengah.sebagai penyelenggara kegiatan ini. mengharapkan agar dalam pelaksanaan sosialisasi, akan terjalin komunikasi pada dua arah antara narasumber dengan peserta yang pada akhirnya dapat memperoleh azas manfaatnya. dan menjadi pedoman bagi peserta dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
AKP Anggono dalam sambutannya menyebutkan, bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pungli dapat diartikan sebagai pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan.saat dalam pengurusan, Maraknya praktek pungli telah merebak ke seluruh sentra-sentra pelayan publik yang ada di negara ini. Menurutnya, Pemerintah menilai praktek pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut Anggono menjelaskan pada tindak selanjutnya ada di ” Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tanggal 20 Oktober 2016, Pemda Sulawesi Tengah pada tanggal 21 November 2016 telah mengeluarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 700/850/IRDA-G.ST/2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah,” pintahnya.
Maka dari itu selaku Pembina UPP, Gubenur Sulawesi Tengah pernah menyampaikan agar UPP Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada seluruh instansi, lembaga, dan organisasi perangkat daerah provinsi sampai tingkat kabupaten/kota, terutama pada pegawai sektor layanan publik, sehingga ke depan tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang mencoba-coba melakukan praktek pungli.
Dalam peraturan tersebut di atas dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah yang berhubungan dengan palayanan publik, maka perlu dilakukan sosialisasi secara konprehensif agar seluruh lapisan masyarakat dan aparat pemerintah dapat memahami aturan tersebut,” ucapnya.
Baca Juga : Pj Bupati Richard Arnaldo Sambut Kepulangan 121 Orang Jemaah Haji Asal Kab. Parimo