SULAWESI TENGAH – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-77 pada tanggal 1 Juli 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat prestasi gemilang. Jaringan internasional peredaran narkotika dari Tawau, Malaysia ke Provinsi Sulawesi Tengah berhasil diungkap, dan sebanyak 15 kilogram (Kg) sabu berhasil disita.
Pada Jumat (9/6/2023) lalu, Polda Sulteng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting, dalam sebuah Konferensi Pers yang diadakan di Polda Sulteng, didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, pada hari Senin (19/6/2023).
“Ada 4 (empat) pelaku yang berhasil ditangkap dalam penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” ujar AKBP Dasmin Ginting.
“Ketiga pelaku adalah pria, salah satunya berusia 17 tahun, dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau, Malaysia ke Sulawesi Tengah, dan ini merupakan kali ketiga mereka melakukannya, tambah Dasmin.
Penyitaan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini dimulai dari adanya informasi dari masyarakat. Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau, Malaysia, jelasnya.
Setelah memastikan waktu kedatangan barang di Sulawesi Tengah, tim segera bergerak ke Kabupaten Tolitoli, dan hasilnya adalah penangkapan 4 orang pelaku dan penyitaan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu, dengan berat sekitar 15 Kg, ujar Direktur Reserse Narkoba.
Baca Juga : Atlet Paralayang Parimo Juara Umum di Kejuaraan Bupati Minahasa Cup
Dasmin juga menyebutkan bahwa semua pelaku berasal dari Kabupaten Tolitoli, dengan inisial NJ (46) berprofesi sebagai petani, NL (47) berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ST (17) berprofesi sebagai pelajar, ketiganya berasal dari Desa Lingadan, Kecamatan Dakopamean, dan AS (40) berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Tinigi, Kecamatan Galang.
Selain penyitaan 15 Kg Sabu, juga diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone, dan satu unit sepeda motor, terangnya.
Dasmin juga menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai pasal-pasal yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal.
Terkait penyitaan 15 Kg sabu ini, Agus Nugroho juga mengungkapkan perkiraan bahwa jika 0,2 gram hingga 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyelamatkan sekitar 75.000 orang warga Sulteng dari bahaya narkotika, demikian diungkapkan Agus.
Polda Sulteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika internasional tetap menjadi prioritas utama. Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin menyadari bahaya narkotika dan memberikan dukungan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
Polda Sulteng juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkotika. Dengan kerjasama yang kuat antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan menjaga keamanan serta kesejahteraan seluruh warga Sulawesi Tengah.