border="0"

Penuhi Angaran PSU, Pemda Parimo Terus Berupaya Mencari Solusi

SEPERDETIK.COM – Pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK). Pemerintah Daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus berupaya mencari solusi memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam dua hari terakhir, Pemda Parimo mengikuti rapat koordinasi dengan dua Kementerian/Lembaga agar mendapatkan bantuan memenuhi anggaran tersebut.

“Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, kami telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hari ini, kami juga telah melakukan zoom meeting dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A Tiangso di Parigi, Kamis, 6 Maret 2025.

Ia juga menyampaikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Parimo telah meminta beberapa hal kepada Kemenkeu, salah satunya bantuan anggaran penyelenggaraan PSU. Jika tidak memungkinkan, pihaknya pun meminta kepada Kemenkeu agar anggaran kurang salur sebesar Rp26 miliar tetap tersalurkan ke daerah.

“Selain itu, kami juga meminta sumber dana lainnya untuk dialokasikan kepada Kemenkeu,” ujarnya.

Pihaknya meminta mengalokasi anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), jika pengangkatan belum dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan, adanya koordinasi ke Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar dana desa dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan honor Badan Adhoc penyelenggara Pilkada.

“Karena alokasi honor Badan Adhoc KPU yang membutuhkan pembiayaan cukup besar dalam penyelenggaraan PSU Pilkada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Pemda Parimo dihadapkan dalam situasi yang tidak normal saat ini, karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBD 2025. Kemudian, adanya surat edaran Menteri Keuangan (Kemenkeu) terkait beberapa pos anggaran yang tidak dapat disalurkan ke Pemda, karena harus dicadangkan oleh negara.

“Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur dan dana kurang salur sebesar Rp26 miliar,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemda terbatas dengan kewenangan karena tidak bisa mengelola sumber dana lainnya, selain DAU bebas. Sementara, DAU Spesifik Grant (SG) juga tidak dapat digunakan, selain pembiayaan program pendidikan dan kesehatan.Padahal, mandatory spending pendidikan yang dialokasikan Pemda Parimo telah melampau target awal 20 persen.

“Sedangkan PSU dilaksanakan pada 19 April 2025. Jadi mereka (Kemenkeu) meminta Pemda untuk memanfaatkan sumber dana di daerah,” jelasnya.

Sehingga harapan terakhir Pemda Parimo, yakni bantuan anggaran penyelenggaraan PSU Pilkada dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pilkada Parimo masih membutuhkan tambahan yang tidak sedikit mencapai Rp22 miliar.

“Silpa KPU Parimo Rp7 miliar, Bawaslu Rp2 miliar. Kalau saran Kemendagri manfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), tapi tidak bisa digunakan seluruhnya, karena Kabupaten Parimo rawan bencana,” pungkasnya.