border="0"

Penjabat Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola, Siap Aktif Berkantor dan Fokus pada Pemulihan Organisasi dan Aset Daerah

Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo Djanggola, telah resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mulai Senin, 16 Oktober 2023, beliau akan aktif menjalankan tugasnya di kantor | Foto : Istimewah
Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo Djanggola, telah resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mulai Senin, 16 Oktober 2023, beliau akan aktif menjalankan tugasnya di kantor | Foto : Istimewah

SEPERDETIK.COM –  Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo Djanggola, telah resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mulai Senin, 16 Oktober 2023, beliau akan aktif menjalankan tugasnya di kantor.

Pj Bupati Richard Arnaldo menyatakan, “Aktif berkantor Senin depan. Insya Allah, nanti akan rapat dulu, berkenalan dengan seluruh pimpinan perangkat daerah di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.” Hal ini menunjukkan komitmen beliau untuk segera terlibat dalam dinamika pemerintahan setempat.

Beliau juga berencana memanfaatkan upacara 17 bulanan untuk berkenalan dengan seluruh staf di Pemda Parimo, karena menurutnya, mengenal satu sama lain adalah hal yang sangat penting. “Intinya, berkenalan dulu yang utama. Tak kenal, kan tak sayang,” tambahnya.

Baca Juga : HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

Terkait dengan kekosongan 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri, Pj Bupati menyatakan bahwa hingga saat ini, beliau belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut. Namun, beliau akan berkoordinasi dengan Gubernur, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan pelantikan.

Pj Bupati juga akan mengkonsultasikan enam gugatan dari pejabat yang diberhentikan sebelumnya kepada Gubernur, sesuai dengan amanat yang diberikan.

Dalam hal aset daerah, Pj Bupati menegaskan bahwa berdasarkan aturan Barang Milik Daerah (BMD), aset tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Beliau akan melakukan pengecekan terhadap aset yang terdaftar di Rumah Jabatan (Rujab) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo. Jika terdapat aset yang rusak atau hilang, proses penghapusan akan dilakukan melalui Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Dengan tegas, Pj Bupati menekankan bahwa BMD harus tetap dimiliki oleh daerah, dan jika terjadi kerusakan atau kehilangan, proses yang ditetapkan harus diikuti. “Ada kok aturannya. Jadi kita rekap dulu, bagaimana hasilnya. Bisa saja dikuasai orang lain. Kalau seperti itu, kita tanya orang itu, kenapa dikuasai aset itu,” pungkasnya. Dengan sikap tegas dan komitmen untuk memastikan integritas aset daerah, Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola menunjukkan dedikasinya untuk mengemban tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM