SEPERDETIK.COM – Tim Terpadu BP4 (Badan Pengawas Pemilu, Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Panitia Pengawas Kecamatan Parigi) melakukan penertiban baliho partai politik di Kota Parigi pada Sabtu (4/11/2023). Tindakan ini dilakukan dalam rangka mengakhiri masa berlaku baliho yang bersangkutan seiring dengan mendekatnya periode pemilihan umum berdasarkan keputusan rapat antara KPU dan Bawaslu.
Kasatpol-PP Parimo, Dr. Basir SH MSi, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan bersama Bawaslu, Polisi, dan Panwas Kecamatan Parigi. Mereka fokus pada reklame yang mengusung tema partai politik atau mengenalkan calon legislatif. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait reklame politik yang diduga tidak memiliki izin.
Baca Juga : Pernyataan PERS Persatuan Wartawan Indonesia Pusat
Sebelumnya, masyarakat banyak mengadukan adanya reklame atau baliho politik yang tidak ditertibkan. Hal ini mengakibatkan Tim Terpadu BP4, terdiri dari Bawaslu, Pol PP, Polri, dan Panwas, turun tangan dalam kegiatan ini pada Sabtu (4/10/2023). Meskipun sebenarnya penertiban APK merupakan kewenangan Bawaslu, namun masih terhambat oleh regulasi. Oleh karena itu, BP4 mengambil inisiatif untuk melaksanakan penertiban ini.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di setiap kecamatan pada tanggal 4 November 2023. Basir menegaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan kewenangan Bawaslu, dan merupakan tindak lanjut dari PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu serta Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Baliho boleh dipasang kembali selama tahapan kampanye pemilu 2024 dimulai. Namun, jika ditemukan alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU atau tidak mematuhi Perda, pihak berwenang akan kembali melakukan penertiban.
Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM