border="0"

Pejabat AM Diperiksa Kembali oleh Penyidik Kejati Sulteng Terkait Kasus Korupsi IPCC di Universitas Tadulako

Pejabat AM Diperiksa Kembali oleh Penyidik Kejati Sulteng Terkait Kasus Korupsi IPCC di Universitas Tadulako
Pejabat AM Diperiksa Kembali oleh Penyidik Kejati Sulteng Terkait Kasus Korupsi IPCC di Universitas Tadulako

SEPERDETIK.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali memanggil AM untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) di Universitas Tadulako. pada Selasa, 18 Oktober 2023.

AM, yang merupakan seorang pejabat di Universitas Tadulako, diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Abdul Haris Kiay, Plt Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengonfirmasi pemanggilan AM sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dimulai pada jam 09.00 pagi dan selesai sekitar jam 16.00 sore.

Haris mengungkapkan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah penyidik menyelesaikan pekerjaan mereka.

Sebelumnya, MB dan TB telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi IPCC di Universitas Tadulako. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar dan ditahan di rumah tahanan kelas II A Palu pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor : 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu oleh tim penyidik. Setelah itu, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjalankan tindakan penahanan.

Pemeriksaan terhadap MB dan TB berlangsung selama lebih dari 4 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 13.20 sebelum mereka dibawa ke mobil tahanan.

Baca Juga : Ini Fakta Tentang Bulan dan Matahari

Kuasa hukum tersangka, Syahrul, menyatakan bahwa kejaksaan sudah menetapkan kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ia juga menjelaskan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum dan mempelajari perkara dugaan korupsi IPCC Untad untuk memberikan pembelaan terbaik.

Abdul Haris Kiay menegaskan bahwa tim penyidik pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 31 Oktober, di rumah tahanan kelas II A Palu.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3  Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),”tuturnya”.

Selain itu, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, tetapi hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan sementara mencapai lebih dari Rp4 miliar, yang melibatkan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif di IPCC Untad.

Kasus ini berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas. Temuan serupa juga dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Informasi Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : Seperdetik.com