SEPERDETIK.COM – PALU, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap polisi karena nekat membawa narkotika jenis sabu di kemaluannya. Penangkapan terjadi saat tersangka hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 04.00 WITA,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara. Kasubbid Penmas menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial AM alias M (35), yang beralamat di Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga : Prabowo Subianto Dapat Pin Emas dari SMSI untuk Dedikasi Demokrasi
Menurut Sugeng, modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Tersangka membawa tiga paket sabu, salah satunya disembunyikan di kemaluannya, sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses pengeluaran barang bukti.
“Tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali. Tiga paket sabu yang disita memiliki berat total 153,2786 gram,” jelas Sugeng.
Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan oleh Polda Sulteng sejak 30 Juli 2024, dengan persangkaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa tindakan tegas akan selalu diambil terhadap pelaku penyelundupan narkotika, terutama yang berusaha memanfaatkan jalur penyeberangan laut sebagai sarana distribusi.
Baca Juga : Kapolda Sulteng Minta 129 Siswa Bintara Polri Disiplin Selama Ikut Pendidikan