SEPERDETIK.COM – Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Rencananya RDP tersebut, Komisi II DPRD Parimo akan menghadirikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) dalam RDP tersebut.
“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” ujar Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhamad Fadli, di Parigi, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parimo.
Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM Parimo yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.
“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parimo,” ujarnya.
Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD Parimo akan mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo.
Lebih lanjut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Deaa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda. Kami juga berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diundang dapat hadir dalam RDP Komisi II DPRD Parimo, ” pungkasnya.