KPU Parimo Tetapkan Jadwal Pleno Paslon Terpilih, Ini Waktu dan Tanggalnya

KPU Parimo
Kantor KPU Parigi Moutong.Foto: Mad

SEPERDETIK.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan surat terkait penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025.

Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada beberapa daerah termasuk Kabupaten Parigi Moutong (PARIMO) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat yang diterbitkan dengan nomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 pada tanggal 8 Mei 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin.

Surat tersebut menyatakan bahwa MK telah melakukan pencatatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2024 ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 Mei 2025.

Sehubungan dengan itu, KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tindak lanjut putusan MK berupa PSU pada tanggal 16 dan 19 April 2025, serta daerah pemilihan yang tidak tercantum dalam e-BRPK, diminta untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan.

Proses penetapan pasangan calon terpilih ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Bertempat di Ruang Aula Kantor KPU, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, yang di dampingi, Sekertaris KPU dan para Anggota Komisioner, membenarkan bahwa tertanggal hari ini, KPU Parimo telah menerima surat dari KPU RI terkait dengan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terpilih pasca PSU.

“Sebagai tindak lanjut surat tersebut, dan juga ini sebagai informasi kepada masyarakat parigi Moutong, bahwa kami akan segera melakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan MK yaitu pada tanggal 11 mei 2025 di hari minggu jam 1 siang,” ungkapnya, Kamis (08/05/25).

Sementara itu, Sekertaris KPU Parimo, Andi Arif, mengatakan, terkait teknis, KPU Parimo sudah mempersiapkannya dari jauh hari sebelumnya.

“Kami Sekertariat KPU Parimo sdah dari jauh hari sebelumnya sudah menyiapkan dalam rangka fasilitasi untuk pelaksanaan rapat penetapan pasangan calon terpilih dan juga tadi, kami seterimahnya surat ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak bagian umum termasuk protokoler Bupati, Polres dan beberapa pihak lainya,” tutupnya.