Korupsi BPJN XIV Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia Di Tahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan penahanan terhadap KB, yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia. | Foto : Istimewah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan penahanan terhadap KB, yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia. | Foto : Istimewah

SEPERDETIK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan penahanan terhadap KB, yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tingkat penyidikan dengan NOMOR: Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2023.

KB diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV tahun 2018. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Kejati Sulteng, menjelaskan bahwa penahanan terhadap KB dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai saksi yang dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga 10.30 WITA, dan kemudian pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 11.30 WITA hingga 13.00 WITA.

Penetapan KB sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dengan NOMOR: Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti awal yang cukup dalam penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan NOMOR: PRINT-04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Baca Juga : Luncurkan Buku “Operasi Madago Raya” Kunci Keberhasilan Sinergitas TNI dan Polri dalam Pemberantasan Terorisme di Poso

Pemeriksaan dan penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka mungkin akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 25 Oktober 2023 hingga tanggal 13 November 2023.

Abdul Haris Kiay juga menyatakan bahwa dalam kasus ini, masih mungkin ada tersangka lain yang terlibat. Tersangka KB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV tahun 2018 senilai Rp1,6 miliar hingga saat ini belum terealisasi. Proyek tersebut telah diputus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaan tersebut diduga fiktif karena tidak ada barang yang sesuai dengan nilai tersebut.

Proyek pengadaan ini dikerjakan oleh PT Srikandi yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, dan dilaksanakan pada tahun 2018. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan secara profesional, sehingga berakibat pada pemutusan kontrak.

Yang mencurigakan, uang muka sebesar Rp1,6 miliar yang diterima oleh kontraktor pelaksana tidak dikembalikan selama enam tahun, mulai dari tahun 2018 hingga 2023.

Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM