border="0"

Konsultasi publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Kegiatan Konsultasi publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 diselenggarakan di Hotel Anutapura. | Foto : Istimewah
Kegiatan Konsultasi publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 diselenggarakan di Hotel Anutapura. | Foto : Istimewah

SEPERDETIK.COM – Kegiatan Konsultasi publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 diselenggarakan di Hotel Anutapura. Kamis (30/11/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran dalam hal ini mewakili Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, mengatakan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 itu
merupakan dokumen perencanaan yang substansi nya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan penggunaan nasional.

Menurutnya, Penyusunan dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi, sesuai kebutuhan dalam kurun waktu 20 tahun.

“Dalam tahapan penyusunan tersebut, salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah dampak pada lingkungan yang mungkin timbul pada saat pelaksanaan program maupun dampak lanjutannya,” ujarnya.

Hal tersebut menurutnya harus menjadi pertimbangan, mengingat pembangunan yang dikehendaki adalah pembangunan yang mendukung pengembangan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGS), dimana pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyelaraskan sumber daya alam dengan manusia dalam pembangunan.

Baca Juga : Pj Bupati Buka Kejuaraan Sepak Takraw Antarklub se-Kabupaten Parigi Moutong

Dikatakannya, kajian lingkungan hidup strategis merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun kajian lingkungan hidup strategis melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Masih di kesempatan yang sama, Zulfinasran mengatakan Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis memiliki tujuan dan objeknya antara lain untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, rencana dan program. Menjamin agar pelaksanaan kebijakan, rencana, program dirumuskan berdasarkan pertimbangan pembangunan berkelanjutan. Membangun wahana sinergi dan kerjasama berbagai kepentingan sektoral dan wilayah dalam mencapai tujuan berkelanjutan.

“Melihat begitu pentingnya kegiatan ini, saya berpesan kepada tim penyusun kajian lingkungan hidup strategis maupun tim penyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah agar dapat bersama-sama untuk segera mengintegrasikan hasil rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis tersebut kedalam dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah,” harapnya.

Diakhir sambutannya, Zulfinasran berpesan ditahun 2024 setiap kegiatan harus menyediakan daftar kehadiran ketika diwakili dan harus ada alasan ketidak hadiran, dibuatkan laporan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebab manajemen tata kelola reformasi birokrasi sudah harus diterapkan guna mendapatkan kualitas SDM ASN Kab. Parigi Moutong yang berdaya saing, semua orang yang menilai harus dinilai.

Adapaun indikator kinerja sebagai acuan adalah :
*. Kehadiran menggunakan absen.
*. Minimal 80% hasil temuan BPK harus di kembalikan ke kas negara.
*. Serapan anggaran harus sesuai angaran kas.
*. Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dalam rangka koordinasi luar daerah harus ada satu program/kegiatan diperoleh masuk ke Parigi Moutong.

Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM