SEPERDETIK.COM – Dugaan pungli di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palu, Inspektorat Sulawesi Tengah (Sulteng) akui telah lakukan Investigasi terkait kasus tersebut melalui Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui kasus ini berawal dari dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SMKN 2 Palu, sehingga terjadinya aksi demonstrasi oleh para siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024.
Fitri Mastura, mengumumkan pembentukan tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus yang melibatkan Alya, yang merupakan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu.
Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Inspektorat Sulteng, Kamis 30 Januari 2025.
Alya, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OSIS di sekolah tersebut, mengalami intimidasi dan akhirnya dicopot dari jabatannya sebelum menyelesaikan masa pendidikannya yang tinggal beberapa bulan lagi.
Fitri Mastura menjelaskan bahwa Inspektorat menerima laporan awal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng. Setelah itu, pihaknya memproses laporan tersebut dengan memanggil perwakilan Dinas Pendidikan serta beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal investigasi.
Sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Investigasi, Fitri Mastura menegaskan bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Kami akan menerima segala informasi dari luar terkait kasus ini,” ucapnya.
Tim investigasi telah melakukan wawancara mendalam dengan Alya, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rivaldy Prasetyo dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako.
“Prosesnya sudah berjalan. Setelah itu, tim akan mengkaji dan menyandingkan fakta dengan aturan yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi. Laporan akhir akan diserahkan kepada Gubernur,” jelas Fitri Mastura.
Fitri Mastura, menyatakan bahwa Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang terlibat jika kasus ini berkembang lebih jauh.
Ditambahkannya, walaupun surat tugas investigasi saat ini berakhir pada 3 Februari 2025, Fitri Mastura menegaskan bahwa masa investigasi dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Kalau investigasi berkembang, kami bisa memperpanjang waktu,” tegasnya.
Sementara itu, dari Tim Kuasa Hukum Alya dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako Rivaldy Prasetyo, menerangkan bahwa tiga orang dari pihak SMKN 2 Palu telah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.
“Mereka ditanyai tentang awal mula aksi demonstrasi hingga ancaman yang dialami Alya, termasuk upaya pengeluaran dirinya dari sekolah. Namun, hasilnya masih dalam proses,” kata Rivaldy.
Alya mengaku sempat dikeluarkan secara sepihak oleh SMKN 2 Palu. Namun, setelah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, keputusan pengeluaran itu dibatalkan.
Saat ini, Alya telah kembali bersekolah seperti biasa dan menerima pelajaran layaknya siswa lainnya dan tetap bersemangat melanjutkan pendidikannya sembari menanti keadilan atas kasus yang menimpanya.
“Saya senang masih ada teman-teman yang mendukung saya untuk terus memperjuangkan kasus ini,” pungkasnya.