JAKARTA,SEPERDETIK.COM – Pasangan Calon (Paslon) bupati nomor urut 4, H Erwin Burase mengaku menghargai keputusan Hakim Mahkama Konstitusi (MK), yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Kita bersama-sama telah menyaksikan dan mendengar jalannya persidangan pembacaan putusan MK. Adapun hasilnya, saya kira itulah Keputusan hukum yang harus dihargai,” kata H Erwin Burase usai menyaksikan sidang putusan MK di Jakarta, Senin malam, 24 Februari 2025.
Meskipun dibatalkan, ia menegaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parimo yang ditetapkan MK, bukan kesalahan dirinya bersama Abdul Sahid. Selain itu, keputusan MK ini juga tidak menyatakan dirinya bersama Abdul Sahid kalah dalam kontestasi Pilkada Parimo.
“Putusan (MK) tadi, menyatakan kita tidak salah dan kita tidak kalah. Kita tetap sabar dan semangat,” tegasnya.
Olehnya, ia mengajak seluruhnya tim-tim pemenangan dan partai pengusung untuk menghargai putusan tersebut, dan menjadikannya cabuk agar lebih merapatkan barisan bersama keluarga serta masyarakat Kabupaten Parimo.
H Erwin meyakini, semangat serta kerja keras yang dilakukan ke depan, akan semakin menambah dukungan suara masyarakat Kabupaten Parimo terhadap dirinya bersama Abdul Sahid dari hasil perolehan suara sebelumnya.
“InsyaAllah, kita akan buktikan pada saat pemungutan suara ulang nanti, perolehan suara kita akan lebih bertambah dari sebelumnya,” pungkas Erwin.
Diketahui dalam penetapan KPU Parimo yang dibatalkan MK dalam putusannya, perolehan suara Paslon nomor urut 4 Bupati H Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid unggul dengan total 81.129 suara. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun KPU, total suara H Erwin Burase dan Abdul Sahid sebesar 81.129 ini, unggul di 16 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Parimo.