border="0"

BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 terkait jabatan fungsional | Foto : Istimewah
BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 terkait jabatan fungsional | Foto : Istimewah

SEPERDETIK.COM – Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong itu merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional serta peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional. Bertempat di lantai dua Kantor Bupati Parigi. Selasa (21/11/2023)

Dalam sambutannya, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M Tandju mengatakan
dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut, berdampak pada adanya beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional, salah satunya terkait penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional serta memberikan pengetahuan kepada aparatur sipil negara sebagai seorang pejabat fungsional, agar memahami aturan baru tentang jabatan fungsional.

Dikatakannya, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit. Untuk itu harapan kedepan dengan terbitnya peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi.

Baca Juga : Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

“Peraturan BKN No 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dan penetapan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional,” paparnya.

Menurutnya, kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas, nantinya pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.

Masih menurutnya, Peraturan BKN itu ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.

Selain itu, peraturan BKN tersebut juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja (atasan langsung) dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional saat ini.

Olehnya diharapkan dengan adanya sosialisasi itu Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Parigi Moutong adanya pemahaman substansi yang sama terhadap peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 sehingga nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar.

Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM