SEPERDETIK. COM – Membangun dilahan aset Propinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong mendapatkan Sorotan tajam dari Aliansi Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi(AMPIBI) Parigi Moutong, Achlan Latandu, angkat bicara soal gedung yang di bangun Dinas PUPRP Parigi Moutong dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas lahan milik Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah.
“Jika benar bangunan tersebut dibangun menggunakan APBD maupun APBN di atas lahan yang belum dimiliki secara sah oleh pihak Pemda Parigi Moutong dalam hal ini Dinas PUPRP, maka sudah pasti melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ” tegas ketua AMPIBI Parimo Achlan Latandu pada media ini Rabu 9 Oktober 2024 dikediaman.
Bukan hanya itu, ia mengatakan, perbuatan Dinas PUPRP Parigi Moutong dapat menimbulkan kerugian negara dan berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) . Jikalau benar adanya, mereka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum.
Dalam penyampaiannya, Achlan Latandu juga meminta kepada Pihak-Pihak yang berwenang segera lakukan penindakan sesuai dengan tupoksinya termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong.
“AMPIBI sangat berharap kiranya DPRD Parigi Moutong segera turun tangan melakukan investigasi sesuai tupoksinya. Kami juga akan menilai seperti apa pembuktian, kemampuan, keseriusan dan niat baik DPRD yang baru dilantik ini dalam membangun daerahnya, Kabupaten Parigi Moutong, ” jelasnya.
Lanjut Achlan, ia sangat menyayangkan, proses berjalannya birokrasi di Parigi Moutong bukan hanya saat ini, sejak beberapa tahun belakangan ini kami menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Parigi Moutong dalam hal ini Dinas PUPRP.
“Yang jelas membangun bangunan baru diatas tanah yang bukan milik kita itu adalah merupakan pelanggaran, ” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPRP, Nyoman Adi, dikonfirmasi seputar alas hak tersebut, ia mengatakan bahwa lahan kantor mereka saat ini sudah diserah terimakan, namun saat dimintai untuk menunjukkan administrasi serah terima aset tersebut, pihaknya belum memberikan tanggapan. Bahkan, konfirmasi yang dicoba melalu pesan WhatsApp, hingga kini belum dibalas.
Sementara itu, wartawan media ini mencoba menayangkan prihal tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, melalui Kepala Bidang BPKAD Parigi Moutong, Atika lewat pesan watsapp menyampaikan, bahwa lahan dan bangunan yang ada Di Dinas PUPR masih milik Profensi Sulawesi Tengah.