SEPERDETIK.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial KB, yang juga menjabat sebagai Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia. Alamat rumah tersangka terletak di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada hari Senin (6/11) mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV pada Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga : Polri Jamin Keamanan Piala Dunia U17 2023 dengan 13.246 Personel Siap Bertugas
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Abdul Haris Kiay, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Nomor: 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023.
Selama penggeledahan, penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka KB. Tersangka KB dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM