Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pemilu 2024

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk Pemilu 2024 oleh KPU Sulteng. | Foto : Istimewah
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk Pemilu 2024 oleh KPU Sulteng. | Foto : Istimewah

SEPERDETIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk Pemilu serentak tahun 2024. Pengumuman ini dilakukan di aula kantor KPU Sulteng pada Jumat (3/11/2023).

Rapat Pleno Penetapan dan Penyerahan Keputusan KPU dipimpin oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Sulteng. Hadir pula Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, serta Ketua dan Komisioner Bawaslu Sulteng, beserta perwakilan dari seluruh Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu.

Risvirenol menyatakan bahwa penetapan DCT adalah hasil dari kerja sama antara Pimpinan Parpol yang aktif dalam melaksanakan tahapan DCT. Dia juga menekankan pentingnya keputusan ini untuk memberikan manfaat bagi bangsa dan negara di masa depan.

Dalam Keputusan KPU Sulteng tentang Penetapan DCT Pemilu 2024 terdapat 17 Partai Politik (Parpol), dengan total 810 calon, terdiri dari 533 pria dan 277 wanita.

Baca Juga : Rapat Koordinasi RPJPD Kabupaten Parigi Moutong 2025-2045: Langkah Strategis Pembangunan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo, menjelaskan bahwa di Sulawesi Tengah terdapat 7 Daerah Pemilihan (Dapil). Dari 17 Parpol yang berpartisipasi, 6 Parpol mengajukan jumlah calon yang tidak penuh, yaitu sebanyak 55 calon.

Setelah penetapan DCT, Parpol tidak dapat melakukan penggantian calon, termasuk jika ada calon yang meninggal dunia. Batas waktu penggantian calon yang meninggal adalah 21 Oktober 2023. Namun, jika ada calon yang meninggal setelah penetapan DCT, calon tersebut hanya dapat dihapus dari DCT.

Christian juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen surat keterangan pemberhentian bagi calon. Batas waktu pengumpulan dokumen ini adalah tanggal 3 Desember 2023. Calon yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak akan ditetapkan dalam DCT.

Sebelum menutup arahannya, Christian mendorong Parpol untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye. Jika hal ini tidak dilakukan, dapat berimplikasi pada pembatalan peserta Pemilu.

Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM

Penulis: Bang kitEditor: Bang kit