PARIGI MOUTONG, Seperdetik – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, membuka Rapat Sinkronisasi Data Program Bupati dan Wakil Bupati serta Program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Menyala”, Kamis (6/11/2025), di Lantai II Kantor Bupati. Rapat turut dihadiri para camat dan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Wabup menegaskan pentingnya pendataan yang akurat untuk memastikan bantuan pemasangan instalasi listrik bagi masyarakat kurang mampu dapat tersalurkan secara adil dan menghindari kecemburuan sosial.
“Pendataan harus berdasarkan satu rumah, bukan jumlah kepala keluarga dalam satu rumah. Semua berkas wajib dilampirkan—KTP, KK, dan foto penerima. Kita ingin program ini merata di 23 kecamatan. Jika anggaran terbatas, maka prioritas ditentukan berdasarkan desil kemiskinan, bukan wilayah,” tegasnya.
Wabup juga mengingatkan bahwa proses pemasangan dilakukan bertahap. Karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak mengira bantuan langsung diterima setelah pendataan.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Aflianto Hamzah, menyoroti masih adanya ketidaksinkronan data antara kecamatan, desa, dan pemerintah daerah, bahkan beberapa pengajuan dilakukan langsung ke provinsi sehingga memicu tumpang tindih penerima.
“Kami minta camat menyampaikan kepada kepala desa bahwa data harus benar-benar valid. Meskipun sudah didata, pemasangan tidak otomatis dilakukan saat itu juga. Yang penting penerima sudah masuk daftar, pasti akan dipasang sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa prioritas pemasangan ditujukan untuk rumah yang berada pada jalur tiang listrik, sementara rumah yang belum terjangkau jaringan menunggu tahap pengembangan selanjutnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Aswini Dimpel, menegaskan bahwa Program Berani Menyala merupakan bagian dari upaya penurunan angka kemiskinan dan berkaitan dengan program perumahan serta bantuan rumah tidak layak huni.
“Program ini terhubung dengan data desa, data sosial, dan data perumahan. Karena itu pendataan harus terkoordinasi antara Dinas Sosial, Perumahan, Kecamatan, dan Desa. Data perlu dipisahkan berdasarkan desil satu sampai empat agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa alur penyampaian data harus desa → camat → pemerintah daerah dengan penandatanganan yang sah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Wabup berharap seluruh pihak dapat meningkatkan koordinasi dan memastikan komunikasi yang baik kepada masyarakat.
“Yang kita jaga adalah keadilan. Program ini harus dirasakan secara merata oleh masyarakat Parigi Moutong,” tutupnya.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong/SR






