Wabup Hadiri Konsultasi Publik Penyusunan KLHS untuk Revisi RTRW Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, Seperdetik– Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, mewakili Bupati H. Erwin Burase, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Lidya Kampal, Kamis (13/11/2025), dan turut dihadiri tim ahli serta para pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Wabup Abdul Sahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim, pejabat, dan tokoh masyarakat yang hadir. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif, berbagi data, dan bersinergi dalam penyusunan dokumen KLHS yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penataan ruang tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara instansi pemerintah, kalangan akademik, serta masyarakat secara partisipatif. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen strategis yang berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Potensi Daerah dan Urgensi KLHS

Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, kehutanan, hingga pariwisata. Wabup menekankan pentingnya pengelolaan potensi tersebut secara bijaksana agar tidak memicu kerusakan lingkungan yang dapat menghambat pembangunan jangka panjang.

Melalui penyusunan KLHS, pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Paparan Tim Ahli: Integrasi RTRW–D3TLH–RPPLH

Tim ahli, Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, memaparkan rangkaian perencanaan RTRW berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) serta RPPLH.

Paparan tersebut mencakup latar belakang pembangunan wilayah dan tekanan lingkungan, peran PP No. 26 Tahun 2025, dasar penyusunan RTRW berbasis D3TLH dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

Ia menjelaskan hubungan antara RTRW, D3TLH, dan RPPLH melalui tahapan berikut, inventarisasi Lingkungan Hidup – menyediakan data dasar D3TLH daerah. Analisis D3TLH – menjadi input dalam penyusunan RPPLH berbasis data ilmiah. RPPLH sebagai dasar RTRW – arah strategis pembangunan diadopsi dalam RTRW. RTRW mengatur pemanfaatan ruang berdasarkan kepastian lingkungan melalui KLHS. Peran KLHS – memastikan RTRW sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan Parigi Moutong

Tim ahli juga memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk pembangunan berkelanjutan di Parigi Moutong:

Penyusunan RDTR berbasis D3TLH untuk Parigi Kota dan Parigi Barat, dengan integrasi data kebencanaan.

Penetapan zona konservasi pesisir dan mangrove di Parigi Selatan–Tinombo.

Rehabilitasi hutan dan DAS di kawasan hulu Sinole–Palasa untuk menjaga ketersediaan air dan mencegah intrusi air laut.

Pemantauan kualitas air dan limbah di pesisir Teluk Tomini, khususnya limbah tambak.

Penguatan koordinasi antarinstansi seperti DLH, Bappeda, dan PUPR guna memastikan sinkronisasi tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Kegiatan Konsultasi Publik I ini menjadi tahap awal penting dalam revisi RTRW Parigi Moutong untuk memastikan seluruh proses pembangunan Kabupaten Parigi Moutong berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Sumber: Dinas Kominfo Parigi Moutong/MRA