PARIGI MOUTONG, Seperdetik – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran S.STP., M.A.P., mewakili Bupati Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penataan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan penataan organisasi berjalan sesuai regulasi serta mampu menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dalam sambutan tertulis Bupati Parigi Moutong yang dibacakan Sekda Zulfinasran, dijelaskan bahwa penataan perangkat daerah tidak hanya terkait perubahan struktur, tetapi juga penguatan fungsi organisasi pemerintahan. Penataan tersebut diarahkan agar setiap perangkat daerah bekerja lebih fokus, efektif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Penataan ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi upaya memperkuat fungsi, meningkatkan kinerja, dan memastikan setiap perangkat daerah mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami dasar hukum, mekanisme, dan arah kebijakan penataan perangkat daerah secara komprehensif sehingga implementasinya berjalan seragam, terukur, dan tepat sasaran,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Bupati.
Sekda juga menegaskan pentingnya birokrasi yang adaptif di tengah perkembangan era digital yang menuntut percepatan, efisiensi, dan transparansi layanan. Momentum penataan perangkat daerah, lanjutnya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan kapasitas aparatur agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Setiap perubahan harus dimaknai sebagai ruang untuk memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah. Dengan begitu, seluruh perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih sinkron, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Parigi Moutong,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Parigi Moutong, Epi Satriani, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penataan perangkat daerah, menurutnya, harus dilakukan secara terukur berdasarkan beban kerja, kebutuhan daerah, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Epi menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip penataan perangkat daerah, termasuk asas efisiensi, efektivitas, proporsionalitas, dan rasionalitas. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi para pengambil kebijakan sehingga proses penataan organisasi dapat berjalan harmonis dan sesuai koridor hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah, para camat, serta pejabat teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Hadir sebagai narasumber Abdul Latif, Kepala Bagian Pengembangan Perangkat Daerah Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, yang memaparkan perkembangan kebijakan penataan kelembagaan daerah dan implementasinya di tingkat kabupaten/kota.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap proses penataan perangkat daerah dapat berjalan lebih terarah dan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan menuju birokrasi modern, efektif, dan berorientasi pelayanan publik.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong/Nur






