Penyusunan Dokumen RPKD 2025–2029, Pemda Parimo Fokus Percepat Penanggulangan Kemiskinan

PARIGI MOUTONG, Seperdetik – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, mewakili Bupati menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025–2029 di Kantor Bappeda, Rabu (22/10/2025).

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada Bappeda atas inisiatif penyusunan dokumen RPKD yang sejalan dengan misi Nawacita, visi Indonesia 2045, serta arahan utama pembangunan manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan transformasi pengentasan kemiskinan.

Wabup menegaskan bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan utama yang membutuhkan langkah konkret dan terukur. Pemerintah daerah, katanya, telah melakukan berbagai upaya melalui kebijakan, program, dan kegiatan lintas sektor.

“Pada tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong kembali menempati urutan ketiga tertinggi persentase penduduk miskin di Sulawesi Tengah, yakni 13 persen. Secara jumlah, penduduk miskin mencapai 71.880 jiwa. Faktor penyebabnya antara lain pendidikan, kesehatan, struktur ekonomi, dan budaya,” ujar Wabup.

Ia menambahkan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan inovasi, kolaborasi lintas sektor, serta intervensi yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap kelompok sasaran.

“Saya berharap FGD ini menjadi ruang interaktif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan program, rekomendasi kebijakan, dan dukungan implementasi agar efektif, efisien, dan transparan,” katanya.

Wabup menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan harus mencerminkan kondisi riil masyarakat, termasuk status pekerjaan, tingkat penghasilan, sanitasi rumah, akses terhadap kebutuhan dasar, jaminan sosial, hingga kepemilikan dokumen kependudukan.

Data terakhir menunjukkan persentase kemiskinan Parigi Moutong tahun 2024 mencapai 14,20 persen, sementara angka kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah pada Maret 2025 berada di angka 10,92 persen.

Dalam RPKD, pemerintah menetapkan empat prinsip utama penanggulangan kemiskinan, yaitu:

1. Perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial.

2. Peningkatan akses terhadap pelayanan dasar.

3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.

4. Pembangunan inklusif.

 

Sejumlah program prioritas yang diatur dalam Kepmendagri No. 900.1-2850 Tahun 2025 juga disinergikan dengan program daerah. Mengacu pada Permendagri No. 53/2020, matriks program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial berbasis rumah tangga, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta program yang mendorong kegiatan ekonomi masyarakat termasuk yang bersumber dari Dana Desa.

Upaya ini diharapkan mampu menurunkan persentase penduduk miskin dan menjadi indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam lima tahun mendatang.

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong