Pemkab Parimo Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Wabup Sahid: Pastikan Kepastian Hukum bagi Pasangan Suami Istri

PARIGI MOUTONG, Seperdetik – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2025 di Kecamatan Toribulu, Senin (2/11/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, dan melibatkan kerja sama antara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, serta pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Toribulu.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk memastikan setiap pasangan suami istri memiliki kepastian hukum atas pernikahannya.

 

“Melalui kegiatan ini, pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan dapat memperoleh pengesahan secara hukum sehingga lebih mudah mengakses layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, hingga perbankan,” ujar Wakil Bupati.

 

Berdasarkan data semester I tahun 2025, perekaman KTP di Kabupaten Parigi Moutong telah mencapai 322.857 jiwa atau 96,08 persen, sementara pencetakan KTP menyentuh angka 325.413 jiwa. Untuk akta kelahiran, sebanyak 132.629 jiwa atau 97,22 persen telah tercatat.

 

Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi agar lebih cepat dan efisien. Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa aktif membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan agar dapat difasilitasi pada kegiatan isbat berikutnya.

 

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat mendapatkan hak sipilnya hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Parigi Moutong, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama Pemda, Forkopimcam Toribulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para peserta sidang.

Di akhir kegiatan, Wakil Bupati berharap pasangan yang pernikahannya telah disahkan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong