PARIGI MOUTONG, Seperdetik – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang sebelumnya telah diajukan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Langkah tersebut menjadi respon tegas pemerintah daerah atas dinamika dan polemik yang berkembang di masyarakat pasca pengajuan usulan WP beberapa waktu lalu.
Dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati H. Erwin Burase, dijelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk merujuk pada dua surat sebelumnya, yakni:
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan; dan
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati dalam surat yang dikirim pada Jumat (10/10/2025).
Pertimbangan lain yang turut memperkuat keputusan ini adalah Surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait potensi dampak sosial akibat pengajuan usulan WP dan WPR.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan pencabutan seluruh rekomendasi dan usulan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Dengan ditariknya seluruh usulan WP dan WPR, Pemkab Parigi Moutong menegaskan kembali komitmennya untuk berpihak pada aspirasi masyarakat serta menjaga ketenteraman dan keharmonisan daerah.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong






