Pasca Penertiban Satu Yunit Excavator, Aktivitas Peti Diduga Wilayah HL Taopa – Lambunu Masih Terus Beroperasi

satu yunit Excavator merek Kobelko berhasil diamankan.
Satu yunit Excavator merek Kobelko berhasil diamankan pada wilayah Peti Mangipi Tirtanagaya Kecamatan Lambunu.Foto: Istimewa

SEPERDETIK.COM – Kabarnya Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Tengah melakukan penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di wilayah Tirtanagaya Kecamatan Lambunu Kabupaten Parigi Moutong.

Namun beredar kabar aktivitas Peti yang diduga telah memasuki Hutan Lindung (HL) di wilayah hulu Sungai Taopa Kecamatan Taopa dan hulu sungai Lambunu Kecamatan Lambunu masih terus beroperasi.

Sebelumnya, pada hari selasa 5 Agustus 2025 beredar informasi telah dilakukan penertiban Peti di wilayah Mangipi Tirtanagaya Kecamatan Lambunu. Dalam penertiban itu satu yunit Excavator merek Kobelko berhasil diamankan.

Padahal untuk diketahui, wilayah hulu sungai Taopa dan Lambunu terdapat beberapa titik Peti yang masih terus beroperasi diantaranya, berada di wilayah Sinovulung Hulu Sungai Taopa yang berbatasan langsung dengan hulu sungai Lambunu.

“Wilayah sinovulung atau disebut wilayah solo itu masuk Hutan Lindung (HL) wilayah Taopa, dan di wilayah tersebut ada cagar alam air panas juga Huliu Soologe, dalam bahasa daerah setempat disebut Gunung Sepotong, ” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya pada media ini beberapa waktu sebelumnya.

Menanggapi beredarnya informasi penertiban Peti di wilayah Mangipi Tirtanagaya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) wilayah II Dampelas Tinombo melalui Kepala Resort Polisi Kehutanan (Polhut) Pos Lambunu Bolano Umar saat terhubung dengan wartawan media ini mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai penertiban tersebut.

“Mengenai adanya penertiban itu, maaf sodaraku saya belum bisa memberikan keterangan soalnya masih dalam proses. Nanti kalau sudah resmi saya akan sampikan kembali, ” ucapnya melalui pesan singkat Watsapp pada media ini.

Sementara itu, salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tiga hari pasca penertiban di wilayah Mangipi, aktivitas Peti yang ada diatas wilayah Sinobulung masih terus beroperasi.

“Di wilayah Sinovulung itu aktivitas masih berjalan lancar, bahkan pasca penertiban di wilayah Mangipi, di wilayah Sinovulung ada empat yunit Excavator yang bekerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut sumber menyampaikan, sebahagian masyarakat bertanya tanya mengenai penertiban yang dilakukan pada hari selasa 5 Agustus 2025 kemarin. Padahal wilayah Sinovulung tersebut sudah masuk wilayah Hutan Lindung (HL) Desa Taopa Utara Kecamatan Taopa, dibandingkan dengan wilayah Mangipi yang belum masuk HL.

“Kalau wilayah Mangipi dia belum masuk wilayah HL namun namanya tetap ilegal, yang kami pertanyakan wilayah Sinovulung yang notabenenya masuk di wilayah HL dan Cager Alam mengapa tidak di amankan juga, ” tegasnya.