Kabar Penahanan Ijazah, Disnakertrans Parimo Berikan Teguran Pada BRI Cabang Parigi

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Parimo Ali Spd Mpd
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Parimo Ali Spd Mpd. Foto: Istimewa

SEPERDETIK.COM – Menyikapi laporan dari mantan karyawan BRI cabang Parigi atas dugaan penahanan ijazah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebut akan memberikan teguran pada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong

Sebelumnya, BRI Cabang Parigi diduga kuat kangkangi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan diduga kuat melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dugaan terusebut, pihak manajemen BRI Cabang Parigi, mengklaim bahwa mereka telah menindaklanjuti permintaan pengembalian ijazah dari pekerja yang bersangkutan dan Proses pengembalian dokumen tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan internal yang berlaku.

“Hanya saja dalam hal pengembalian ijazah tersebut, harus melalui prosedur yang jelas, agar hal ini tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, ” ucap Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Parigi, Andri Fauzan Rachman baru baru ini pada sejumlah awak media.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Parimo Ali Spd Mpd mengatakan, sebelumnya pihak Disnakertrans telah melakukan mediasi kepada pihak pihak yang bersangkutan melalui Martinus SH sekalaku pendamping dari Disnakertrans.

Naman, menurut Kabid HIJSTK Ali mediasi tersebut bersifat tidak relevan dengan alasan dilakukannya mediasi tersebut tampa kehadiran dari pihak Kepala Dinas (Kadis) yang diwakili oleh Kabid HIJSTK Disnakertrans Parimo.

“Saya sempat kecewa atas rapat mediasi kemarin. Sesuai aturan yang bertindak melakukan mediasi adalah Kadis, namun dengan alasan tertentu Kadis menberikan tanggungjawab atas mediasi tersebut kepada Kabid yaitu saya selaku Kabid HIJSTK. Namun yang bersangkutan telah melakukan mediasi tampa kehadiran saya, “akunya.

Lebih lanjut kata ia, mengenai kabar Penahanan Ijazah yang kita ketahui sangat bertentangan dengan SE Menaker sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihaknya akan melakukan teguran keras pada BRI Cabang Parigi.

Menurutnya, hal tersebut jika melihat dari aturan mengenai ketaatan pihak Perusahaan maupun BUMN dan sebagainya. Pihak pihak yang dimaksud sebelumnya harus melakukan komunikasi dengan Disnakertrans melalui bidang HIJSTK.

“Ini sebenarnya sesuai aturan melanggar, adapun masalah yang terjadi di lembaga perusahaan maupun BUMN tampa ada komunikasi ke pihak kami. Olehnya itu menurut saya pertemuan mediasi kemarin belum sesuai harapan, ” tegasnya.

Olehnya itu, mengenai dengan adanya dugaan penahanan ijazah mantan karyawan BRI cabang Parigi tersebut pihak Disnakertrans akan kembali melakukan peninjauan pengawasan ulang kepihak BRI cabang Parigi.

Meskipun secara laporan sesuai dengan hasil mediasi sebelumnya, bahwasanya hanya terjadi miskomunikasi mengenai mekanisme pengambilan dokumen dengan mengisi formulir sesuai aturan yang berlaku pada pihak BRI.

“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali menindaklanjuti hal tersebut ke pihak BRI Cabang Parigi. Bukan hanya sekedar menindaklanjuti, namun secara tidak langsung kami juga akan memberikan teguran kepada pihak BRI. Dan pihak BRI sendiri melalui Pimcab BRI Parigi, Andri Fauzan Rachman sebelumnya mengatakan siap diberikan teguran sebagai upaya hal yang demikian tidak terjadi lagi kedepannya, “pungkasnya.