SEPERDETIK.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan total 4.82 narapidana untuk mendapatkan remisi. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana Remisi Umum 2.37 dan 2.55 narapidana Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, S.Pd menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan dan bagian dari program pembinaan yang berkelanjutan.
“Selain remisi 17 Agustus pada tahun ini juga bertepatan dengan 10 tahun atau dasawarsa. Olehnya itu ada remisi dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-80,” ucapnaya pada 5/07.
Ia juga menjelaskan, mengenai Remisi Dasawarsa, kata ia, Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan. Besaran remisi ini adalah 1 – 12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Lebih lanjut ia menambahkan, narapidana yang diusulkan untuk remisi harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya Berperilaku baik dan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas, dan Syrat Syrat lainya yang mendukung pemenuhan syrat sesuai dengan peratutran yang berlaku.
Selain itu, dalam remisi umum. Lapas Kelas III Parigi menberikan remisi pada narapidana yang terbagi dalam beberapa kasus diantaranya kasus perlindungan anak. Dan untuk narapidana yang mendapatakan remisi umum bebas di rutan Kelas III Parigi sebanyak dua orang dan remisi Dasawarsa sebanyak tiga orang.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Langkah ini juga menjadi apresiasi dari negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan yang ditunjukkan oleh narapidana, “pungkasnya.