Hutan Lindung di Hulu Sungai Taopa – Lambunu Terancam jadi Lokasi PETI

Wilayah Wilayah Cagar Alam sinofulung
Potret wilayah Hutan Lindung dan Cagar Alam sinofulung.Foto : Istimewa

SEPERDETIK.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Hulu Sungai Taopa Kecamatan Taopa dan wilayah atas hulu sungai Lambunu Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah diduga sudah memasuki wilayah kawasan hutan lindung dan cagar alam.

Diketahui aktifitas PETI didua wilayah tersebut seakan tidak tersentuh hukum sama sekali, pasalnya aktifitas ilegal tersebut sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Sampai dengan pada awal tahun 2025 aktifitas tersebut sudah menjadi topik di kalangan media masa.

Saat ini informasi beredar dimasyarakat aktifitas PETI tersebut sudah mulai merambah masuk ke wilayah kawasan hutan lindung dan cagar alam yang ada di wilayah hulu sungai taopa. Padahal semestinya kawasan tersebut adalah kawasan yang seharusnya terpelihara dari kerusakan lingkungan serta pencemaran air.

Menurut penyampaian masyarakat setempat. Wilayah yang masuk hutan lindung tersebut adalah wilayah sinofulung yang berada di sebelah kiri hulu sungai Taopa namun akses masuknya pelaku ilegal tersebut melalui wilayah hutan di Kecamatan Lambunu.

“Wilayah sinofulung atau disebut wilayah solo itu masuk Hutan Lindung (HL) wilayah Taopa, dan di wilayah tersebut ada cagar alam air panas juga Huliu Soologe, dalam bahasa daerah setempat disebut Gunung Sepotong, ” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya pada media ini Kamis 6/6.

Lebih lanjut sumber mengatakan, di wilayah tersebut terdapat aktifitas pertambangan emas ilegal yang sedang berlangsung. Dimana pemodal tersebut berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara yang artinya berasal dari luar Sulawesi Tengah.

“Trs alias uti orang kampung lambunu sini yang menjadi pelaku ilegal di wilayah HL tersebut, dan kordinator lapangan bernama Drt alias Darto berasal dari kendari, “ucapnya.

Sementara itu, ia juga meyebutkan ada salah seorang APH IG.DW juga diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, sumber juga menjelaskan wilayah sinofulung adalah wilayah hutan lindung yang tidak bisa di jadikan wilayah pertambangan.

Ia juga menjelaskan, bahwa di wilayah tersebut terdapat sumber titik api yang di kenal dengan air panas. apabila di jadikan wilayah pertambangan maka akan mengancam kepunahan satwa yang di lindungi. Dan juga mengancam jiwa masarakat yang ada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Lambunu, Taopa dan Moutong.

“Ini wilayah sinofulung yang harus di lestarikan, olehnya itu kami juga meminta kepada pihak POLHUT agar segera menertibkan aktifitas PETi di wilayah tersebut, ” tegasnya.

Sementara itu, wartawan media ini mencoba mengklarifikasi adanya laporan tersebut pada orang yang dimaksud TRS alias UTI namun samapai berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum merespon klarifikasi dari wartawan ini.

Lain hanya dengan IG, DW yang diduga seorang APH di wilayah hukum setempat saat dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui aktifitas yang dimaksud.

“Pak hubungi pak TRS – UTI saja, saya gak tau apa apa kegiatan diatas karna saya sibuk buat pondasi juga sibuk dengan aktifitas kebun, ” akunya.