SEPERDETIK.COM – Pemerintah daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama seluruh pemangku kepentingan lainnya resmi menyelesaikan kegiatan Forum Penataan Ruang untuk tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tiga wilayah WPR tersebut, yakni WPR STG-01 di Desa Buranga, WPR STG-03 di Desa Kayuboko, WPR STG-04 di Desa Air Panas.
Rapat forum yang dipimpin langsung Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan legalisasi kegiatan pertambangan rakyat melalui penerbitan IPR.
Diketahui, penetapan WPR Lebih Dulu dari LP2B. Dalam forum ini, terungkap fakta penting bahwa penetapan tiga WPR oleh Menteri ESDM berdasarkan Kepmen Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 dilakukan sejak 21 April 2022.
sementara kawasan LP2B dan KP2B baru ditetapkan jauh setelahnya yaitu pada 11 Juli 2023 – Peta KP2B ditetapkan melalui Perda Provinsi Sulteng No. 1 Tahun 2023, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 – LP2B ditetapkan melalui Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2023
Atas fakta itu, sekaligus menjadi klarifikasi atas polemik yang sempat berkembang bahwa WPR berada di kawasan LP2B.
Data menyebutkan lokasi WPR tidak berada dalam wilayah LP2B, dan secara hukum, penetapan WPR lebih dahulu dilakukan dan sah, sehingga tidak dapat dibatalkan hanya karena perubahan tata ruang yang muncul belakangan.
Perlindungan Hukum: WPR Tetap Berlaku
Forum ini juga menegaskan perlindungan hukum bagi kegiatan tambang rakyat melalui Pasal 22A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menyatakan Pemerintah pusat dan daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jikapun terdapat perubahan pemanfaatan ruang dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Semua OPD Dukung Percepatan IPR
Forum ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kabupaten dan provinsi.
Hasilnya, semua OPD yang hadir secara bulat menyatakan dukungan terhadap percepatan penerbitan IPR.
Dukungan ini diberikan dengan pertimbangan, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menertibkan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan, memberikan ruang legal, aman, dan teratur bagi pertambangan.