Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Abrasi Pantai Boyantongo, Warga Akan Laporkan ke APH

Parigi Moutong, Seperdetik – Proyek Rekonstruksi Tanggul Pengamanan Abrasi Pantai Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2020 di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Warga Desa Boyantongo akan laporkan aduan pendahuluan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Rencananya, laporan ini disampaikan oleh masyarakat setempat yang berdomisili dan memiliki KTP Desa Boyantongo. Mereka menegaskan pengaduan dilakukan dengan tetap mengacu pada norma hukum, etika, serta peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak asal menuduh. Ini murni hasil pengamatan dan investigasi kami di lapangan. Negara mengucurkan anggaran besar, tapi hasil pekerjaan justru membahayakan warga,” ujar Jack salah satu perwakilan masyarakat Boyantongo, Sabtu (20/12/2025).

Dugaan Penyimpangan Teknis Serius

Proyek rekonstruksi tanggul abrasi tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Prisma Gayatri Mandiri, beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Maninili Utara, Kecamatan Tinombo. Namun, berdasarkan temuan masyarakat, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Warga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan krusial, di antaranya Pembesian buis tulangan pokok yang seharusnya berjumlah 24 batang, diduga hanya dipasang 16 hingga 18 batang.

Selain itu, pembesian sengkang yang mestinya 15 batang, diduga dikurangi menjadi 9 hingga 10 batang dan sekitar 550 buah buis yang ditanam diduga tidak diisi beton K-125, melainkan hanya diisi material galian setempat.

“Kalau isian beton tidak sesuai, itu jelas melanggar spesifikasi. Fakta di lapangan, banyak buis yang pecah. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi patut diduga perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Tanggul Rusak, Warga Terancam

Akibat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar tersebut, sejumlah buis dilaporkan mengalami retak hingga pecah, sehingga fungsi utama tanggul sebagai pelindung abrasi pantai dinilai gagal.

“Ini proyek pengamanan bencana, tapi justru berpotensi menciptakan bencana baru. Kalau abrasi makin parah, yang pertama terdampak adalah rumah dan lahan warga, bahkan kalau air pasang air meluap dari titik tanggul ke areal rumah warga sampai 10 meter” tambahnya.

Jack menilai kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara, sekaligus ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat pesisir.

Desakan Periksa BPBD dan PPK

Tak hanya pelaksana proyek, masyarakat setempat juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat terkait. Warga meminta Kejati Sulteng untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong saat itu selaku pengguna anggaran, karena diduga melakukan pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu pihaknya meminta juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Parigi Moutong Tahun Anggaran 2020, yang diduga telah melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami minta hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Siapapun yang terlibat, baik kontraktor maupun pejabat, harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Parigi Moutong maupun CV Prisma Gayatri Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memastikan keberimbangan informasi.

Masyarakat Boyantongo berharap nantinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah konkret melalui penyelidikan mendalam dan transparan, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

Penulis: Boby MonarehEditor: Bangkit