PARIGI MOUTONG | Seperdetik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong segera mewajibkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan simulasi bencana secara rutin.
Langkah ini diambil menyusul pengakuan bahwa wilayah Parigi Moutong sangat rawan bencana yang sering terjadi saat jam sekolah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2025–2029 yang digelar di Aula Mako Tagana Parigi Moutong, Jumat (10/10/2025).
Farit mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya Surat Edaran Bersama tiga menteri terkait implementasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang telah diterbitkan sejak 2019.
Ia pun menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hal tersebut ke pimpinan Disdikbud Parimo, mengingat wilayah Parigi Moutong kerap dilanda bencana yang terjadi di jam sekolah.
“Beberapa waktu terakhir, bencana sering terjadi di jam-jam sekolah. Jadi memang sangat diperlukan pemahaman penyelamatan diri di lingkungan sekolah saat bencana,” ujar Farit.
Ia menilai, penting bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Parigi Moutong untuk mulai menerapkan simulasi kebencanaan sebagai bentuk mitigasi dini.
Hal ini tidak hanya melibatkan siswa, tetapi juga guru dan tenaga pendidik agar memahami langkah-langkah penyelamatan diri saat terjadi gempa, banjir, atau bencana lainnya.
“Simulasi ini bisa menyelamatkan banyak nyawa. Ini bentuk mitigasi yang sangat penting,” ujarnya.
Farit juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam membangun budaya siaga bencana, terutama antara Disdikbud, Dinas Sosial, dan Tagana.
Ia berharap koordinasi terus dilakukan agar program SPAB bisa diimplementasikan di seluruh satuan pendidikan di Parigi Moutong.
“Mohon Tagana dan Dinsos terus ingatkan kami agar ini bisa dilakukan di seluruh sekolah di daerah kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, Parigi Moutong merupakan salah satu wilayah di Sulawesi Tengah yang termasuk rawan terhadap bencana alam, terutama gempa bumi dan banjir.
“Inisiatif edukasi kebencanaan di sekolah menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidikan,” demikian Farit.






