Pemkab Parimo Gelar Rapat Penyesuaian Revisi RT/RW dan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

PARIGI MOUTONG, Seperdetik – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, menghadiri Rapat Penyesuaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang digelar di ruang rapat bupati, Kamis (30/10/2025).

Dalam rapat tersebut, perwakilan tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Syamsuri Satria, memaparkan progres kegiatan bersama tim RT/RW, termasuk penyesuaian dokumen lingkungan serta berbagai masukan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Syamsuri menjelaskan bahwa kebutuhan ruang terus meningkat seiring bertambahnya aktivitas dan populasi penduduk. Karena itu, sinkronisasi antara rencana pembangunan jangka panjang dan rencana tata ruang menjadi penting agar RT/RW dapat menjadi acuan dalam penyesuaian kebijakan lingkungan hidup.

Tim KLHS melaporkan bahwa target penyelesaian penyesuaian RT/RW tahun 2025 adalah tiga bulan, dengan melibatkan seluruh OPD serta tokoh masyarakat. Penataan ruang Parigi Moutong juga memperhatikan konteks nasional, di mana Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam kawasan andalan Teluk Tomini yang memiliki potensi di sektor perikanan, pariwisata, industri, dan pertambangan.

Dalam konteks regional Provinsi Sulawesi Tengah, wilayah telah dibagi dalam empat klaster, dan Parigi Moutong berada dalam klaster agropolitan. Kabupaten ini berstatus sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berfungsi melayani aktivitas pada skala kabupaten/kota serta menjadi simpul pelayanan sosial budaya, ekonomi, dan administrasi.

RT/RW Kabupaten Parigi Moutong 2020–2040 diarahkan untuk mewujudkan penataan ruang berbasis pengembangan agribisnis, perikanan, dan pariwisata, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan, karakteristik fisik wilayah, serta ketahanan berbasis mitigasi bencana.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Erwin Burase menekankan pentingnya memastikan proses penyesuaian revisi RT/RW berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh OPD terkait melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar penyusunan dokumen lingkungan hidup dapat terlaksana dengan baik dan sejalan dengan visi-misi daerah.

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.