Menindaklanjuti Kisruh Dugaan Penyalahgunaan ADD Sigenti, Ketua Komisi I DPRD Parimo Angkat Bicara

Ketua Komisi I DPRD Parimo Mohammad Irfain
Ketua Komisi I DPRD Parimo Mohammad Irfain. Foto: Ahmad

SEPERDETIK.COM – Terkait dengan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Mohammad Irfain menegaskan akan kembali melakukan investigasi lapangan pada tanggal 28 April 2025.

Sebelumnya, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kades Sigenti, pihak DPRD Parimo telah melakukan pendalaman kasus dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali, yang awalnya dilakukan di Kantor DPRD Parimo dan RDP secara langsung di Kantor Desa Sigenti bersama pihak pihak terkait lainnya.

“Pasca dilakukannya RDP beberapa kali tersebut, kini masyarakat desa menginginkan pihak Inspektorat bersama DisPMD Parimo, juga Komisi I DPRD Parimo untuk kembali turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti terkait penyalahgunaan dana desa tersebut,” ungap Irfan diruang kerjanya Rabu 23 April 2025.

Namun demikian, Irfan menjelaskan, sejak dilakuaknya RDP pada tahap awal, pihak DPRD telah memberikan kewenanganpenuh terhadap Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sebagimana itu merupakan kewenangan dan tupoksi dari Inspektorat. Dan kewenangan kami di DPRD hanyalah sebagai lembaga pengawasan yang melekat di Komisi I DPRD Parimo.

“Melihat situasi terkini di Desa Sigenti yang sudah semakin bergejolak akhir akhir ini, kami bersepakat akan turun bersama sama untuk menindaklanjuti apa yang terjadi di sana. Olehnya itu kami berkunjung ke Inspektorat dan PMD Parimo guna membicarakan kembali untuk turun bersama sama melakukan investigasi lapangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025 ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan peninjauan secara lanjut nantinya merupakan pemeriksaan lanjut setelah pemeriksaan tahap satu yang sudah dikalahkan pihak Inspektorat sebelumya. Mengingat di dana desa tersebut terdapat beberapa tahapan berdasarkan LPJ desa dalam setiap tahapan tahapan di satu tahun berjalan.

“Nantinya melalui tahapan tahapan tersebut kami akan coba mempelajari juga dengan dilakukannya investigasi ke lapangan ini guna mengetahui secara langsung dimana titik titik yang diduga sebagai laporan masyarakat tersebut terdapat pelanggan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Parimo Mohammad Irfain menyampaikan, dengan adanya upaya tidak lanjut dari kami DPRD bersama pihak Inspektorat juga DisPMD pihaknya berharap gejolak ini bisa diselesaikan.

“Namun jika nantinya ditemukan ada pelarangan sesuai laporan masyarakat yang ada kita akan lihat apakah kasusnya masuk dalam pembinaan oleh pihak Inspektorat maupun PMD, jika masuk pembinaan maka pihak Inspektorat maupun PMD akan melakukan pembinaan lanjutan. Namun sebaliknya jika ada hal hal yang sudah tidak bisa ditoleransi maupun dilakukan pembinaan sesuai tahapan yang berlaku maka pihak Inspektorat berwenang melakukan tindak lanjutnya mungkin saja sampai ke Aparat Penegak Hukum APH,” pungkasnya.