SEPERDETIK. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Parigi Moutong No 1850 tahun 2004 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
“Dalam SK ini kami menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 dengan perolehan suara, Paslon nomor satu sebanyak 27.667 suara, Paslon nomor urut dua 33.119 suara, Paslon nomor urut tiga 62.872 suara, Paslon nomor urut empat 81.129 suara, Paslon nomor urut lima 17.834 suara. Dan sudah kita sampaikan pada rapat pleno, ” jelas Ketua KPU Parigi Moutong Aryana di Parigi Rabu 04 Desember 2024.
Hasil pleno itu, juga telah ditandatangani masing-masing saksi dari lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menyebutkan, presentasi dari tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Parigi Moutong dalam Pilkada serentak kali ini yaitu 69,84 persen.
“Kemudian untuk jumlah surat suara tidak sah berjumlah 114, terus untuk surat suara yang tidak terpakai serta ditambah dengan sisa surat suara cadangan 2,25% yaitu sebanyak 106.596,” pungkasnya.