SEPERDETIK.COM – Palu – Syarifuddin Hafid, SH, MM, resmi menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah. Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung Wanita Jalan Prof. Moh. Yamin, dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum. Jumat, 25 Oktober 2024.
Syarifuddin Hafid, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, dilantik bersama tiga pimpinan DPRD lainnya, yaitu Arus Abdul Karim dari Partai Golkar sebagai Ketua, Aristan dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua I, dan Ambo Dalle dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua III. Kemenangan Syarifuddin Hafid dalam Pemilihan Legislatif 2024 dengan 24 ribu lebih suara dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara menunjukkan kepemimpinan dan popularitasnya dalam Partai Demokrat. Pengalaman sebagai Wakil Ketua DPRD Morowali periode 2019-2024 juga memperkuat posisinya untuk duduk di kursi Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah periode 2024-2029.
Dukungan penuh terhadap penunjukan Syarifuddin Hafid datang dari internal Partai Demokrat, termasuk Hidayat Pakamundi, SE, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng, yang turut menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan DPP Partai Demokrat yang sudah final dan diterima baik oleh seluruh kader. Hidayat menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kader Demokrat tidak selalu bergantung pada unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, melainkan mempertimbangkan fleksibilitas yang relevan dengan kebutuhan partai.
Menurut Hidayat, penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua II berjalan tanpa kendala internal. Partai Demokrat Sulteng, yang semakin dewasa dalam merespons dinamika politik, menyikapi keputusan ini secara positif dan solid. Ia juga menolak adanya spekulasi nepotisme di balik penunjukan Syarifuddin Hafid, menegaskan bahwa semua proses penunjukan berlangsung di tingkat pusat di Jakarta, tanpa campur tangan daerah.
Di samping itu, Hidayat mengungkapkan bahwa ia diberi tanggung jawab sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Sulteng, posisi yang juga strategis dalam mendukung peran partai di legislatif. Selain itu, DPP Demokrat telah menetapkan aturan internal yang memberikan kesempatan rotasi bagi kader lain setelah dua tahun masa jabatan dalam pimpinan DPRD, sehingga ada peluang regenerasi yang seimbang bagi kader partai di masa mendatang.