SERPERDETIK.COM – Kondisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah melakukan sidak ke Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati dan Wakil Bupati Parimo serta ruang kerja Bupati – Wakil Bupati pada Senin 23 Juni 2025.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I, Mohamad Irfain didampingi Wakil Ketua beserta Anggota dengan melihat secara langsung diruang Bupati dan Wakil Bupati Parimo dan dilanjutkan kerumah jabatan Bupati Wakil Bupati Parimo.
Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah barang atau aset yang dinyatakan rusak di rumah jabatan Bupati. Juga terdapat beberapa kekurangan pada runag keraja Bupati diantaranya, fasilitas kursi tempat duduk tamu Bupati dan alas karpet yang sudah layak untuk digantikan.
“Hari ini kami komisi I melakukan pengawasan terhadap ruang jabatan Bupati Wakil Bupati juga pada rumah jabatan Bupati dan wakil Bupati Parimo. Dan dalam sidak tersebut sesuai dengan daftar barang yang ada pada Pemda, dan hampir semua barang yang ada dalam daftar tersebut setelah kami lakukan peninjauan barang tersebut ada, “ungkap anggota komisi I DPRD Parimo Adnyana Wirawan.
Lebih lanjut, meskipun dari peninjauan tersebut hampir semua barang yang terdaftar pada daftar barang, terdapat juga beberapa barang atau aset yang dinyatakan rusak. Namun demikian barang yang dinyatakan rusak terus kami nyatakan sebagai barang yang terhapuskan.
Menurutnya, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Sehingga, tujuan dari sidak ini, tentunya untuk mengetahui secara pasti jumlah aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.
”Berdasarkan catatan Kartu Inventarisir Ruangan (KIR), yang diberikan dari bagian umum sekretaris daerah kepada kami (Komisi I) perlu kami ketahui jumlah, nilai, dan kondisi aset untuk tertib administrasi,” tuturnya.
Bahkan, kata ia, dari hasil catatan KIR, terdapat beberapa aset yang berada di ruang kerja maupun Rujab Bupati sesuai. Hanya saja, terdapat beberapa yang rusak dan hilang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Setda Parimo, Haerudin menyebutkan, penghapusan barang rusak dan hilang akan dilakukan Inventaris kembali.
Setelah dilakukan Inventarisir, pihaknya akan menyerahkan langsung ke bagian aset BPKAD untuk dilakukan penghapusan.
”Penghapusan itu ada mekanismenya, kami (Bagian Umum) hanya mengusulkan,” pungkasnya.