SEPERDETIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembersihan alat peraga kampanye menjelang masa tenang Pemilu, Sabtu, 10 Februari 2024.
Menurut Iskandar, Divisi Teknis KPU Parimo, sebelum Rakor, pihaknya telah mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk membersihkan alat peraga kampanye sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2027.
Beberapa Parpol sudah melaksanakan pembersihan tersebut secara mandiri. Namun, Rakor diadakan sebagai upaya untuk mengingatkan kembali kepada stakeholder kepemiluan agar pembersihan alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab bersama.
Baca Juga : Distribusi Logistik Pemilu 2024 oleh KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Iskandar menjelaskan bahwa penyebaran alat peraga kampanye merupakan bagian dari kampanye Pemilu, sehingga Parpol diminta untuk melakukan pembersihan secara mandiri hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Rencananya, pembersihan alat peraga kampanye akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo, juga dijadwalkan akan hadir dalam kegiatan tersebut.
Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu Parimo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri. Bawaslu juga telah meminta pendampingan pengamanan dari Satpol PP dan Kepolisian saat penertiban atau pembersihan alat peraga kampanye.
Pengawasan akan difokuskan pada alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih ada di ruang publik untuk ditertibkan.
Rakor ini juga dihadiri oleh Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, Kepala Badan Kesbangpol, Aminudin, Kepala PMD, Kamiludin Passau, Kepala Bidang Penertiban Perda pada Satpol PP, Basir, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo, Garmawan, dan sejumlah perwakilan Parpol.
Konten Lainnya Kunjungi Media sosial Kami di : SEPERDETIK.COM