SEPERDETIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong berhasil mengungkap dan memusnahkan pabrik pembuatan minuman keras tradisional cap tikus milik salah seorang warga dusun tiga Desa Pande Kecamayan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, Rabu 18 Desember 2024.
Sebanyak tiga galon air nira pohon enau yang siap diolah menjadi bahan baku pembuatan minuman keras cap tikus dan satu buah drum tempat penyulingan cap tikus, berhasil dimusnahkan dalam Operasi Pekat selama menjelang perayaan Nataru 2024.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Moutong AKP ISMAIL, SH. MH bersama kanit Samapta Iotu Abd Rahim Hambali, dan disaksikan secara langsung oleh Pemerintah Desa setempat yakni Kades Pande Matlun, Kepala Dusun III Suparjan, serta anggota Linmas yang ada.
“Pemusnahan minuman keras ini bertujuan agar tidak disalahgunakan kembali. Tentunya, soal miras ini menjadi atensi dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat),” tandas Kapolsek Moutong AKP ISMAIL, SH. MH.
Lanjut kata ia, pelaksanakan giat Operasi penyakit masyarakat tersebut sebagai upaya dalam rangka Harkamtibmas yang aman dan kondusif dalam rangka menjelang hari raya Natal tahun 2024 serta Tahun Baru 2025 di wilayah hukum Polsek Moutong.
Selanjutnya giat Operasi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggledahan warung dan kios yang diduga menjual miras namun dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti Miras.
“Kegiatan oprasi pekat berakhir pada pukul 11.00 Wita, selanjutnya barang bukti hasil oprasi tersebut disita dan diamankan di Mako Polsek Moutong, ” pungkasnya.