KPH Wilayah II Sulteng Akan Laporkan Aktifitas PETI Yang Masuk Kawasan HL

Potret wilayah Hutan Lindung dan Cagar Alam sinofulung.Foto : Istimewa
Potret wilayah Hutan Lindung dan Cagar Alam sinofulung.Foto : Istimewa

SEPERDETIK.COM – Miris oknum Pelaku Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Hulu Sungai Taopa Kecamatan Taopa dan wilayah atas hulu sungai Lambunu Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah diduga sudah memasuki wilayah kawasan hutan lindung dan cagar alam.

Sesuai informasi beredar dimasyarakat aktifitas PETI di wilayah tersebut sudah mulai merambah masuk ke wilayah kawasan hutan lindung dan cagar alam yang ada di wilayah hulu sungai taopa.

Menagapi hal tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) wilayah II Dampelas Tinombo melalui Kepala Resort Polisi Kehutanan (Polhut) Pos Lambunu Bolano Kabupaten Parimo saat terhubung bersama wartawan media ini mengatakan, pihkaya telah melaporkan hal tersebut pada lembaganya selaku bagian pengamanan kawasan hutan yang ada di Provinsi Sulteng.

“Saya sudah laporkan menenai adanya aktifitas ilegal pada kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah II situs alam kawasan hutan lindung tersebut. Dan kami tinggal menunggu waktu kapan tim datang, ” akunya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai atauran aktifitas pertambangan yang masuk di wilayah HL merupakan pelanggaran dan diatur dalam Undang-undang. Juga perlu kita ketahui semestinya kawasan tersebut adalah kawasan yang seharusnya terpelihara dari kerusakan lingkungan serta pencemaran air.

“Untuk lebih memastikan laporan tersebut, insyallah hari selasa awal masuknya jam kantor pasca cuti bersama idul adha saya kembali laporkan secara langsung ke Dinas terkait. Namun jelasnya kami juga sedang menunggu Tim untuk turun,” jelasnya.

Sebelumnya, menurut penyampaian masyarakat setempat. Wilayah yang masuk hutan lindung tersebut adalah wilayah sinofulung yang berada di sebelah kiri hulu sungai Taopa namun akses masuknya pelaku ilegal tersebut melalui wilayah hutan di Kecamatan Lambunu.

“Wilayah sinofulung atau disebut wilayah solo itu masuk Hutan Lindung (HL) wilayah Taopa, dan di wilayah tersebut ada cagar alam air panas juga Huliu Soologe, dalam bahasa daerah setempat disebut Gunung Sepotong, ” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya pada media ini Kamis 6/6.

Lebih lanjut sumber mengatakan, di wilayah tersebut terdapat aktifitas pertambangan emas ilegal yang sedang berlangsung. Dimana pemodal tersebut berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara yang artinya berasal dari luar Sulawesi Tengah.

“Orang kampung lambunu sini yang menjadi pelaku ilegal di wilayah HL tersebut, dan kordinator lapanganya berasal dari kendari, “ucapnya.

Selain itu, sumber juga menjelaskan wilayah sinofulung adalah wilayah hutan lindung yang tidak bisa di jadikan wilayah pertambangan.

Ia juga menjelaskan, bahwa di wilayah tersebut terdapat sumber titik api yang di kenal dengan air panas. apabila di jadikan wilayah pertambangan maka akan mengancam kepunahan satwa yang di lindungi. Dan juga mengancam jiwa masarakat yang ada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Lambunu, Taopa dan Moutong.

“Ini wilayah sinofulung yang harus di lestarikan, olehnya itu kami juga meminta kepada pihak POLHUT agar segera menertibkan aktifitas PETi di wilayah tersebut, ” tegasnya.