SEPERDETIK.COM – Masyarakat Desa Sama Bahari, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menunggu dan mempertanyakan seperti apa hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024 oleh Kepala Desa Sama Bahari, Moh. Malik ST
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Desa Sama Bahari telah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepihak Inspektorat daerah pada 22 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Moh. Malik ST diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD)
Tion (46), salah satu tokoh masyarakat saat dikonfirmasi wartawan ini mengungkapkan, dugaan masyarakat atas penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp.400.000.000. Namun jika ditelusuri lebih lanjut kemungkinan dugagan penyelewengan ADD tersebut diatas angka yang terlampir.
“Dengan surat ini kami ingin memberitahukan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di kelola masih jauh dari kata sesuai dengan harapan kami selaku masyarakat. Karena ada beberapa item pekerjaan yang memakan banyak anggaran tetapi hasilnya tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan selaku masyarakat, “ungkapnya.
Adapun item-item pekerjaan tersebut ialah, Silva Tahun 2022, senilai Rp. 43.718816,Dana peralihan tahun 2022 kurang lebih Rp. 125.000.000, dan pengadaan bibit yang dialihkan. Pengeboran Air Rp. 109.500.000, mohon pekerja HOK di telusuri pada item ini.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penggalian jalan perahu yang pada saat itu dikerjakan oleh Exafator dengan biyaya Rp.650.00/jam..selama 3 jam.
Bukan hanya itu, terdapat beberapa aitem pekerjaan yang tidak terealisasi sepenuhnya, mulai dari penyertaan Modal Tahun 2023 senilai Rp.71.815000, bidang kelautan dan perikanan Tahun 2024 senilai Rp.144.642.500, pembangunan rehabilitasi/peningkatan Jamban Umum Tahun 2024 dengan dana Rp.23.352.800.
Juga pemeliharaan fasilitas Jamban Umum/MCK tahun 2024 senilai Rp. 18.442.500, termaksud di bagian bidang perhubungan, komunikasi dan informatika tahun 2024 sebesar Rp.36.931000, pengelolaan dan pembuatan jaringan Instalasi komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun 2024 sebesar Rp. 33.931000 dan bidang pembinaan kemasyarakatan senilai Rp.69.192.000.
“Kami juga mempertanyakan adanya lembaga LPMD yang piftif dimana lembaga ini tidak di bentuk selama 2 Tahun, tapi selalu di anggarkan. Begitu pula dengan badan jalan milik Desa, tapi faktanya lahan tersebut adalah milik warga desa bajo yang tidak merasa menjual atau menghibakan lahan tersebut, termaksud adanya surat pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur, “jelasnya.
Olehnya itu, kami masyarakat berharap agar supaya persoalan ini sesegera mungkin di tindaklanjuti. Meskipun sebelumya telah dilakukan pemengilan oleh pihak inspektorat kepada yang bersangkutan, namun kami masyarakat berharap ini akan di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.