border="0"

Candra Setiawan : Keberadaan PETI Menuai Pro Dan Kontra Dimasyarakat, Jika Dibiarkan Akan Memicu Konflik Sosial

Anggota DPRD Parigi Moutong Candra Setiawan
Anggota DPRD Parigi Moutong Candra Setiawan : Foto Istimewa

SEPERDETIK.COM – Anggota DPRD Parigi Moutong Candra Setiawan menyoroti maraknya aktivitas pertambagan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Parigi Moutong dalam rapat Paripurna Selasa 11 Februari 2025.

Dalam rapat Paripurna dengan agenda hasil penelaahan e – pokir tersebut, Candra mengatakan pemerintah daerah (Pemda) tidak mempedulikan atau abai terhadap aktivitas PETI yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Ia juga menyampaikan, saat ini akibat dari aktifitas PETI yang ada sudah merusak lingkungan dan menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Pemda Parimo terkesan membiarkan para pemodal mencuri hasil kekayaan SDA dengan cara serampangan sehingga menyebabkan kerusakan lngkungan.

Tak hanya itu, kata Candra, keberadaan tambang ilegal saat ini telah memicu pro dan kontra dimasyarakat yaitu warga yang bermata pencaharian dari menambang juga petani. Begitu pula dengan masyarakat yang terdampak lainnya akibat aktivitas PETI tersebut.

“Ini jika dibiarkan akan bermuarah pada konflik sosial. Kalau sampai dengan saat ini Pemda tidak kemudian menyikapi, (masyarakat) di kampung sana sudah mau konflik hanya persoalan tambang,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pada situasi ini sangat dibutuhkan kehadiran Pemda duduk bersama memikirkan langkah penyelesaian. Ia menyarankan agar pihak eksekutif segera melakukan identifikasi siapa pemodal baik lokal maupun berasal dari luar daerah.

“lokasi PETI dapat didorong masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan catatan tidak bersentuhan lahan persawahan dan alur pengurusan perizinannya sesuai mekanisme yang diatur dalam perudang-undangan, ” jelasnya.

Pengurusan perzinan atas tambang ilegal dapat memberikan dampak positif, baik sisi pemberdayaan masayarakat desa, feedback untuk daerah melalui pendapatan dana bagi hasil (DBH), dan pengelolaannya dipastikan mematuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup.

“Kami meminta melalui Asisten II yang hadir di Paripurna ini untuk meseriusi. Kalau ini tambang mau dilegalkan segera diurusi. Kalau ini dibiarkan terus menerus maka terjadi kebocoran sumber alam, dampak buruknya kepada seluruh masyarkat Parimo, dan tidak ada feedback buat DBH,” Pungkasnya.